Tak Relevan Lagi, Perda RTRW Bengkulu Selatan Direvisi

Minggu 17 Nov 2024 - 19:33 WIB
Reporter : Wawan Suryadi
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) telah melaksanakan konsultasi publik tahap II dalam rangka menyusun revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Revisi Perda ini disesuaikan dengan kondisi perubahan-perubahan dari pemanfaatan ruang, dan mengakselerasi semua aspek pembangunan di Bengkulu Selatan. Perda RTRW akan menaungi pemanfaatan-pemanfaatan ruang konteks pembangunan yang memanfaatkan ruang.

BACA JUGA:Polda Imbau Warga Waspadai Hoax Selama Tahapan Pilkada

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selata, Sukarni, M.Si saat membuka kegiatan konsultasi publik tahap II dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan mengharapkan ada rumusan secara detail terkait rencana revisi yang akan dilakukan.

BACA JUGA:Butuh Pangkas Tanam Tumbuh, PLN ULP Manna Siaga 24 Jam

"Kemungkinan dulunya ada ketentuan-ketentuan detil kebijakan yang mana saat ini menghambat kebijakan pembangunan seperti pembangunan fisik menghambat peremajaan sawit, menghambat potensi batu galian C. Dengan begitu diharapkan RTRW bisa mengakselerasi semua aspek pembangunan di Bengkulu Selatan, yang mana RTRW akan menanguni pemanfaatan-pemanfaatan ruang konteks pembangunan yang memanfaatkan ruang," tutur Sukarni.

BACA JUGA:Pembangunan Jangan Hanya Fokus Infrastruktur, Perhatikan Ruang Terbuka Hijau

Nantinya pembangunan yang akan dilakukan bisa sesuai dengan pemanfaatan tata ruang yang ada didalam RTRW, yang mana RTRW merupakan konteks menzonasi pemanfaatan ruang yang mana nantinya setiap pembangunan yang dilakukan akan tertata. Revisi RTRW sebagai landasan bagi pembangunan jangka panjang di Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Kaur Pastikan Program PSR Akan Tetap Berjalan

"Saya menekankan bahwa perencanaan tata ruang yang baik akan mendukung pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang seimbang," terang Sukarni.

Sekda juga mengajak seluruh element untuk berpartisipasi aktif dalam diskusi, memberikan masukan, serta berbagi pandangan agar revisi RTRW ini dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan mendukung visi pembangunan Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Kerja Sama ICON+ Tetap Berlanjut

"Melalui konsultasi publik ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk membangun kesepahaman bersama dalam menyusun tata ruang yang komprehensif dan berkelanjutan, serta mendukung pembangunan yang harmonis di Kabupaten Bengkulu Selatan," pungkas  Sukarni.

Sementara itu, Kadis PUPR Bengkulu Selatan, H Teddy Setiawan, ST, M.Si melalui Kabid Tata Ruang, Elwinda Putra, S.Sos menambahkan bahwa revisi ini dilakukan berdasarkan regulasi Undang-undang cipta kerja dan serangkaian peraturan seperti PP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman peninjauan revisi RT/RW Kabupaten Kota dan Provinsi yang mana dalam lima tahun harus dilakukan revisi. 

BACA JUGA:Menkes RI Serahkan Sepeda Motor Kepada Bidan Teladan di Seluma

Kategori :