"Karena pemanfaatan ruang dan dinamika daerah Perda saat ini sudah tidak relevan lagi. Perda RTRW di Bengkulu Selatan terakhir diterbitkan tahun 2011,” katanya.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II Dibuka, Pelamar Diingatkan Lebih Teliti
Dia mengatakan, revisi Perda RTRW sudah sangat urgent, baik dari sisi regulasi maupun vaktual pemanfaatan ruang dan kondisi yang ada dilapangan. "Perda ini nanti akan melindungi kawasan lindung dan mengatur pemanfaatan ruang baik itu dari segi sosial ekonomi, harmonis yang tertata dan berkelanjutan," pungkas Elwinda. Dengan adanya perda RTRW maka pembangunan akan tertata dan bisa meminimalisir alih fungsi lahan dan penyerobotan lahan. (one)
Kategori :