RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Seperti diketahui saat ini Pemprov Bengkulu melalui Kantor Samsat sedang melakukan pemutihan pajak di wilayah Provinsi Bengkulu. Sehingga Sat Lantas Polres Seluma meminta kepada seluruh pengguna kendaraan untuk memanfaatkan momen pemutihan pajak. Sehingga seluruh administrasi kendaraan masyarakat bisa dilengkapi.
BACA JUGA:Kenapa Wajib Bawa Surat Kelengkapan Kendaraan Saat Berkendara? Ini Alasannya
BACA JUGA:Tahun Anggaran Segera Tutup Buku, Proyek Pembangunan Harus Selesai Tepat Waktu
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Lantas Iptu Gema Pipi Arizon mengatakan, ada tiga keringanan yang sedang diberikan oleh Samsat. Yakni pembebasan biaya pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWKLLJ, kemudian yang terakhir pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kendaraan kepemilikan kedua.
BACA JUGA:Misteri dan Fakta Menarik Candi Tawangalun Sidoarjo, Bisa Keluarkan Isyarat Bencana
BACA JUGA:Menkes: Infrastruktur Rumah Sakit M Yunus Bengkulu Sudah Mumpuni, Siap Laksanakan Program Presiden
Kasat menambahkan, pemutihan pajak ini masih berlaku hingga 15 hari lagi kedepan. Atau sampai akhir November. Sehingga masyarakat pengguna kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Seluma diminta untuk bisa memanfaatkan momen ini.
BACA JUGA:Sejarah Candi Sumberawan di Malang Jawa Timur, Bukti Peradaban Budha di Indonesia
BACA JUGA:Candi Badut, Candi Unik Peninggalan Raja Gajayana
"Terutama untuk kendaraan yang mati pajak serta belum balik nama. Jadi kami sarankan dan kami imbau agar segera proses pajak dan balik nama kendaraan. Masih ada waktu 15 hari lagi," pungkas Kasat Lantas.
(rwf)