Kenapa Wajib Bawa Surat Kelengkapan Kendaraan Saat Berkendara? Ini Alasannya

Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan AKP Dendi Putra -istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sebagian orang mungkin masih ada yang bertanya soal aturan yang mewajibkan pemilik kendaraan membawa surat kelengkapan kendaraan saat berkendara, seperti STNK atau BPKB. Sebab hal itu tidak berkaitan dengan keselamatan saat berada di jalan raya. Berbeda dengan fungsi kelengkapan berkendara, seperti helm yang bisa melindungi kepala jika terjadi kecelakaan.

BACA JUGA:Tahun Anggaran Segera Tutup Buku, Proyek Pembangunan Harus Selesai Tepat Waktu

BACA JUGA:Menkes: Infrastruktur Rumah Sakit M Yunus Bengkulu Sudah Mumpuni, Siap Laksanakan Program Presiden

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Dendi Putra mengatakan, surat kendaraan penting dibawa saat berkendara. Alasannya untuk menguatkan legalitas kendaraan. Karena jika kendaraan tidak dilengkapi surat, tentu ada kecurigaan status kendaraan tersebut hasil curian atau bodong.

BACA JUGA:Misteri dan Fakta Menarik Candi Tawangalun Sidoarjo, Bisa Keluarkan Isyarat Bencana

BACA JUGA:Sejarah Candi Sumberawan di Malang Jawa Timur, Bukti Peradaban Budha di Indonesia

“Surat kendaraan yang wajib dibawa adalah STNK. Hal itu sebagai penguat legalitas kepemilikan kendaraan,” kata Kasat Lantas.
Jika pemilik kendaraan melewati razia pemeriksaan kelengkapan kendaraan, tentu wajib menunjukan STNK. Jika tidak ada STNK, polisi bisa menyita kendaraan sebagai barang bukti pelanggaran. Sebab polisi berhak mencurigaan legalitas kepemilikan kendaraan.

BACA JUGA:Candi Badut, Candi Unik Peninggalan Raja Gajayana

BACA JUGA:Misteri dan Fakta Menarik Candi Pari di Sidoarjo Jawa Timur

“Kalau tidak ada STNK, maka kendaraan diamankan sebagai barang bukti pelanggaran. Soalnya kendaraan yang tidak ada legalitasnya bisa saja hasil curian,” ujar Kasat Lantas.
Kasat Lantas mengimbau pengendara agar tertib dalam berkendara, seperti memasang kelengkapan kendaraan dan tidak memodifikasi kendaraan dengan memasang knalpot racing, mengganti ban atau yang lainnya.

BACA JUGA:Candi Gunung Gangsir, Situs Sejarah yang Sarat Misteri, Seperti Ini Sejarahnya

BACA JUGA:Petani Wajib Tahu, Ini 4 Jenis Padi Galur Terbaik, Hasil Melimpah

“Kendaraan tidak perlu dimodifikasi, karena yang standar itu sudah sesuai dengan peraturan dan aman untuk dikendarai,” tukasnya.

(yoh)

Tag
Share