Jaksa Mulai Telaah Dokumen Yang Disita Terkait Pembebasan Lahan

Jumat 15 Nov 2024 - 09:15 WIB
Reporter : fauzan
Editor : sahri senadi

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Seluma serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma dua hari lalu.

Jaksa mulai memeriksa dan menelaah dokumen yang disita yang berkaitan dengan pembebasan lahan yang dilakukan Pemkab Seluma tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Tukar Guling Lahan, JPU Beberkan Peran ME

Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, jaksa masih harus melakukan telaah serta mempelajari seluruh dokumen.

Untuk menjadi alat bukti terkait dugaan korupsi pada kegiatan pembebasan lahan yang dilakukan tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu oleh Pemkab Seluma.

BACA JUGA:Setelah Kasus Tukar Guling Lahan, Kejari Seluma Mulai Garap Pembebasan Lahan

“Saat ini kami masih memeriksa, kemudian melakukan telaah dan mempelajari semua dokumen yang sudah kami sita. Untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi pada proses pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu,” tegas Kasi Pidsus kepada wartawan.

Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa pemeriksaan secara marathon terus dilakukan terhadap sejumlah saksi. Terutama saksi yang mengetahui serta terlibat dalam kegiatan pembebasan lahan Pemkab Seluma tersebut.

BACA JUGA:Kejari Seluma Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tsk Tukar Guling Lahan

“Untuk sejumlah saksi kami lakukan pemeriksaan terus. Termasuk diantaranya mantan sekda, mantan kabag pemerintahan, mantan bendahara Pemkab Seluma. Termasuk juga pemilik lahan yang dibebaskan oleh Pemkab Seluma,” ujarnya.

Diketahui bahwa pembebasan lahan dari tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu dilaksanakan dengan anggaran bersumber APBD Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011.

BACA JUGA:Dikawal Ketat Polisi, Jaksa Sita Lahan 19 Hektar Di Kelurahan Sembayat

Dengan total anggaran sebesar Rp 11 Miliar lebih. Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma  tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun. Diduga pada pelaksanaan terjadi Mark Up.

Terkait dengan letak lokasi pembebasan lahan perkantoran  berada di wilayah kawasan Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma.

BACA JUGA:Perkara Tukar Guling Lahan Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan

Kategori :