Kejari Seluma Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tsk Tukar Guling Lahan
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Permohonan penangguhan penahanan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Seluma berinisial DH ditolak Kejari Seluma. Tersangka kasus tukar guling lahan tersebut akan tetap dilakukan penahanan.
Penahanan karena Jaksa Kejari Seluma masih intens melakukan pemeriksaan serta sewaktu-waktu akan memanggil para tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Seluma.
BACA JUGA:172 Honorer Kantor Kemenag Kaur Siap Ikuti Seleksi PPPK
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, tersangka DH masih tetap ditahan di Lapas Malabero Bengkulu bersama tersangka lainnya. Yakni mantan Bupati Seluma berinisial ME, mantan Sekda Seluma berinisial MT, serta mantan Ketua DPRD Seluma berinisial RA.
"Saat ini surat permohonan penangguhan penahanan sudah kami balas dan telah kami berikan kepada keluarga tersangka," ujarnya kepada wartawan.
BACA JUGA:Perbaiki Jalan DPRD-Kurawan, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Usulkan Anggaran Rp29 Miliar
Kasi Pidsus mengatakan alasan ditolaknya permohonan penangguhan tersebut yakni dengan alasan untuk kepentingan penyidikan, sehingga tidak bisa dilakukannya penangguhan penahanan terhadap tersangka.
Bahkan, jika dilihat secara umum yang bersangkutan dalam kondisi sehat. Bahkan, pada saat akan dilakukan penahanan oleh Penyidik, sudah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais.
BACA JUGA:Tanyakan Gaji Belum Dibayarkan, Puluhan Petugas Kebersihan Datangi Kantor DLHK Seluma
Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak RSUD Tais sebelum penahanan, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.
"Karena jelas sebelum ditahan sudah kami lakukan pemeriksaan. Serta tersangka DH ini dalam keadaan sehat, sehingga tersangka DH tetap kami tahan untuk memudahkan pemeriksaan," tegasnya.
BACA JUGA:Pasokan Pertalite Berkurang 50 Persen, Antrean Kendaraan Semakin Panjang
Lebih lanjut, Kasi Pidsus mengatakan dari empat mantan pejabat yang telah ditetapkan status tersangka,
Hanya satu tersangka yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Yakni mantan Kepala BPN Seluma. Sedangkan ketiga tersangka lainnya tidak mengajukan permohonan penangguhan.