Dikawal Ketat Polisi, Jaksa Sita Lahan 19 Hektar Di Kelurahan Sembayat
SITA : Jaksa Kejari Seluma menyita lahan di Kelurahan Sembayat Seluas 19 hektar terkait kasus tukar guling lahan tahun 2008-FAUZAN-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS – Pengusutan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan milik Pemda Seluma dengan Murman Efendi yang terjadi tahun 2008 silam, terus bergulir.
Terbaru jaksa menyita lahan seluas 19 hektar di Kelurahan Sembayat yang merupakan aset Pemkab Seluma yang ditukarkan dengan lahan yang diakui milik Murman Efendi di Pematang Aur yang menjadi kawasan perkantoran saat ini.
BACA JUGA:Nelayan Meninggal Dipantai Punya Riwayat Hipertensi, Keluarga Menolak Autopsi
Saat melaukan penyitaan tim penyidik Pidsus Kejari Seluma dikawal ketat oleh personel polisi.
Jaksa Kejari Seluma memasang patok di 4 titik lahan di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur seluas 19 hektar tersebut.
Meliputi dilokasi lahan bangunan ruko mantan Bupati Seluma, ME yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, lahan samping ruko, lahan depan ruko. Serta ada satu patok penyitaan yang dipasang tepat di bangunan salah satu rumah warga.
Pemasangan plat patok penyitaan aset yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Seluma ini disaksikan oleh pejabat dari BKD, Dinas Perkimhub, dan juga dari kantor BPN.
BACA JUGA:Keluarga Korban Kecelakaan Di Seluma Dapat Santunan Rp 50 Juta
"Penyidik menyita lahan seluas 19 hektar yang ada di Kelurahan Sembayat. Yang merupakan barang bukti kasus tukar guling antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi. Lahan 19 hektar tersebut berada di 4 lokasi," tegas Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni kepada wartawan.
Dalam plang yang dipasang tersebut tertuliskan "Tanah ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri Seluma Berdasarkan, 1. Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 70/PenPid.B-Sita/2004/PN Tas tanggal 17 April 2024.
2,Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 75/PenPid.B-Sita/2024/PN Tas tanggal 25 April 2024.
3,Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 108/PenPid.B-Sita/2024/PN Tas tanggal 11 Juni 2024. 4, Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 203/PenPid.B-Sita/2004/PN Tas tanggal 15 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kembali Naik, Harga TBS Sentuh Rp2580 Per Kilogram
5,SP Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma No: Print-206/L.7.15/Fd.2/03/2024 tanggal 13 Maret 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar/tukar guling/Ruislag asat pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah pada Kelurahan Sembayat tahun 2008.