radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Sepuluh bulan terakhir, kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Bintuhan cukup tinggi.
PA Bintuhan mencatat 208 orang yang mengajukan perkara cerai di PA Bintuhan sepanjang periode Januari-Oktober 2024.
BACA JUGA:Prabowo Minta Para Pengusaha Perhatikan Anak Sekolah, Bila Perlu Iuran Setiap Bulan
Humas PA Bintuhan Rahmat Yudistiawan, S.Sy, MH mengatakan, dari 208 pemohon, paling banyak permohonan cerai gugat atau yang diajukan oleh istri.
Dikatakan Rahmat, 208 pasangan yang mengajukan cerai di PA Bintuhan itu terdiri dari cerai gugat sebanyak 143 perkara dan cerai talak 65 perkara.
Ratusan perkara cerai ini rata-rata sudah selesai putusan dan juga sebagian sudah diterbitkan akte cerai atau lebih lazim disebut kartu kuning.
BACA JUGA:Paslon Diimbau Fokus Sampaikan Visi Misi Saat Kampanye
Menurutnya, tingginya perceraian ini karena ada beberapa faktor penyebab perceraian yang tak dapat dihindarkan sehingga didudukkan di meja pengadilan.
“Rata-rata perceraian di Kaur ini terjadi karena faktor ekonomi, perselisihan dan juga faktor orang ketiga. Kita dari PA Bintuhan selalu berupaya melakukan mediasi hingga tiga kali dan kita ditetap arahkan untuk rujuk kembali,” terangnya.
Ditambahkannya, selain menerima pemohon perceraian PA Bintuhan juga telah menerima sekitar 24 pemohon dispensasi pernikahan anak.
Dimana angka ini rerata pasangan menikah dini kebanyakan lulusan SMP dan SMA.
BACA JUGA:Warga Teluk Sepang Keluhan Aktivitas Angkutan Batu Bara
Permintaan dispensasi pernikahan anak ini karena tidak sabar ngebet belum cukup usia untuk menikah. Juga tidak semua dispensasi dapat dikabulkan sesuai dengan permintaan calon pengantin.
“Jika usianya tidak sampai kami akan melihat apakah ada alasan yang mendesak mengapa calon pengantin harus segera dinikahkan. Dari puluhan permohonan dispensasi nikah kini masih dalam proses,” tutupnya. (jul)