radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) kabupaten Bengkulu Selatan (BS) melarang keras seluruh masyarakat untuk membuang sampah ke sungai.
Hal itu karena akan merusak ekosistem dan timbul pencemaran lingkungan yang imbas buruknya akan kembali ke masyarakat.
BACA JUGA:Warga Desa Tambangan Berharap Perbaikan Irigasi
“Jangan coba-coba buang sampah ke sungai. Sungai itu ekosistem alami yang harus dipelihara, bukan tempat membuang sampah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haroni menyampaikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah di sungai.
BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Kembali Disesuaikan, Ini Daftar Harga di Bengkulu
Jika semakin dilanggar, bukan tidak mungkin pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP BS sebagai penegak perda.
“Ancaman sanksinya bisa dipidana, selain itu bisa juga dikenakan sanksi administrative. Kalau mau coba, silahkan saja, kami akan terapkan sanksinya,” imbuh Haroni.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan 8 Tersangka Kasus Narkoba
Bahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 terkait pengelola sampah, DLHK akan melakukan sanksi tegas dengan menyurati pihak Sat Pol PP sebagai penegak Perda untuk diberikan sanksi yang ada.
BACA JUGA:Tahun 2025, 16 Puskesmas Di Kaur Siap Terapkan BLUD
"Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat kami akan memasang plang pengumuman di sepanjang aliran sungai agar nanti masyarakat bisa melihat serta membaca sanksi dan aturannya yang berlaku. Kalau dulu sudah pernah kami pasang mungkin sudah rusak dan tahun depan akan kita anggarkan kembali untuk pemasangan Plang tersebut," pungkas Haroni. (rzn)