Polda Bengkulu Amankan 8 Tersangka Kasus Narkoba

Jumat 01 Nov 2024 - 19:35 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 8 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Delapan tersangka tersebut diamankan dalam tempo sepekan terakhir.

BACA JUGA:2 Kali Gugatan Kandas, Reskan-Faizal Akan Teruskan Perjuangan ke MA

Kasubdit Wassidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Subdit I, II dan III.

"Dalam tempo sepekan kita mengamankan 8 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Joan, Jumat (1/11/2024).

Joan mengatakan, 3 orang tersangka berhasil diamankan anggota Subdit I, 1 orang tersangka diamankan Subdit II, dan 4 orang tersangka diamankan Sudit III.

Para tersangka yang diamankan adalah LH (42) warga asal Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong. Lalu MF (23) warga Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Akun Jemau Kite Dilaporkan Ke Bawaslu, Ini Pemicunya

RD (29) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong. Selanjutnya adalah RH (36) warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

FA (49) warga asal Kelurahan Kebun Ros Kecamatan Ratu Samban. YB (30) warga Kota Bengkulu serta NZ (29) dan PI (50). Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu.

"Polisi juga mengamankan uang tunai dan handphone," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Ikan Larangan di Desa Taba Lubuk Puding Mulai Bisa Dipanen

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (cia)

Kategori :