Kanwil DJPb maupun KPPN diharapkan mampu mengaitkan antara eksekusi alokasi anggaran yang ter-tagging inflasi dengan profil inflasi daerah.
BACA JUGA:Pojok Baca Jadi Tren Positif Tingkatkan Minat Baca Siswa
Selain itu, Kanwil DJPb dan KPPN dapat memberikan rekomendasi dalam bingkai sebagai financial advisor kepada Pemerintah Daerah sekaligus memberikan masukan kepada Kantor Pusat DJPb.
Dalam rangka penguatan peran Kanwil DJPb dan KPPN dalam keanggotaan TPID sekaligus mengimplementasikan framework monitoring dan evaluasi pengendalian inflasi sebagaimana Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-665/PB.2/2024, KPPN Manna berdasarkan Keputusan Kepala KPPN Manna nomor KEP-71/KPN.0904/2024, membentuk tim kerja dalam rangka pengawalan belanja yang mendukung pengendalian inflasi.
BACA JUGA:Kenalkan Matematika Metode Gasing, Kodim 0408 BSK Masuk Sekolah
Langkah kongkrit seperti yang dilakukan diantaranya koordinasi aktif dengan pemerintah daerah, fasilitasi atas masukan pemerintah daerah kepada TPIP dan penyusunan Laporan Monev Pengendalian Inflasi di Daerah. (**)