Sahran menegaskan pihaknya terus memantau semua aktivitas paslon peserta pilkada. Misalnya saat paslon hadir dalam pesta pernikahan atau acara lain yang dilaksanakan masyarakat.
BACA JUGA:PTPS Terbentuk di Tiap Kecamatan, 3 November Dilakukan Pelantikan
Hal itu untuk memastikan paslon tidak berkampanye. Jika paslon melakukan orasi, tentu bisa dicatat sebagai pelanggaran kampanye karena melakukan kampanye diluar jadwal dan zona. (yoh)
Kategori :