Koalisi STuEB Laporkan 8 PLTU Batu Bara di Sumatera ke Kementerian Lingkungan Hidup

Ilustrasi PLTU Batubara-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) melaporkan dugaan kejahatan lingkungan oleh 8 PLTU batubara di Sumatera ke Dirjen Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI. Terdapat 15 kejahatan yang diduga telah dilakukan dan merugikan masyarakat.
Konsolidator STuEB, Ali Akbar mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan, sejumlah PLTU batubara yang beroperasi di Sumatera mulai dari Aceh sampai Lampung tidak mampu menjalankan kewajiban lingkungan yang dibebankan kepada mereka.
BACA JUGA:Kurun 3 Hari, 18 Ekor Sapi Dilaporkan Mati Mendadak, Hanya 3 Ekor Yang Sempat Dipotong
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Optimis Raih WTP
“Kami mengindikasikan tidak hanya 8 PLTU ini, tetapi dari total 33 unit pembangkit yang ada di Sumatera diperkirakan juga melakukan tindakan yang sama,” duga Ali, Selasa (6/5).
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan kurun waktu Februari hingga April 2025, laporan pengaduan disampaikan serentak melalui kanal online yang disediakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (https://kemenlh.go.id/) pada 5 Mei 2025.
BACA JUGA:Pedagang di Dalam Taman Merdeka Manna Direlokasi, Yang di Luar Taman?
BACA JUGA:Pencaker Harus Berani Merantau Ke Luar Negeri
Laporan dari Yayasan Kanopi Hijau Indonesia tentang pembuangan limbah FABA oleh PLTU Teluk Sepang, laporan dari Yayasan Anak Padi tentang limbah FABA PLTU Keban Agung, laporan dari LBH Padang tentang kualitas udara yang buruk di PLTU Ombilin, laporan dari LBH Lampung tentang dugaan pelanggaran pengelolaan FABA PLTU Sebalang.
Kemudian laporan dari Sumsel Bersih tentang kerusakan sumber mata air bersih akibat pemindahan dan penutup aliran anak sungai Niru serta rusaknya hutan Bukit Kancil yang merupakan daerah resapan air akibat pembangunan PLTU Sumsel 1 dan laporan dari Lembaga Tiga Beradik Jambi tentang kerusakan anak Sungai Ale dan Tembesi akibat limbah Faba PLTU Semaran dan laporan Yayasan Srikandi Lestari tentang pencemaran laut dan udara di PLTU Pangkalan Susu.
BACA JUGA:BMKG Prediksi Musim Kemarau Di Bengkulu Mulai Akhir Mei
BACA JUGA:Bengkel di Seluma Terbakar, Belasan Unit Sepeda Motor Ludes
Di wilayah Bengkulu, FABA dibuang ke tiga lokasi yang merupakan daerah banjir di dua lokasi dan merupakan rawa tempat resapan air tanah di satu lokasi. Di tiga lokasi ini tidak menggunakan lapisan kedap air yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun yaitu pada pasal pasal 28 ayat 1 huruf b, pasal 28 1 huruf e dan pasal 25 ayat (4) huruf b. Pihaknya berharap Kementerian Lingkungan Hidup melalui Gakkum segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar tidak ada lagi pengelolaan limbah yang abai terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup,” katanya.
(cia)