BENGKULU - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda Pengesahan Raperda BMA Provinsi Bengkulu, Penyelenggaraan Kearsipan, dan Penyelenggaraan Perpustakaan, Senin (11/12) terpaksa ditunda karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi ketentuan atau tidak kuorum. Jadwal rapat paripurna seharusnya dimulai pukul 13.00 WIB, hanya dihadiri 21 anggota.
Padahal sesuai tata tertib persidangan, kuorum rapat paripurna minimal diikuti 30 orang. "Jumlah angggota yang hadir hanya 21 orang. Sesuai tata tertib, untuk pengambilan keputusan harus memenuhi kuorum," tegas Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Iksan Fajri.
Rapat kemudian diskor selama 10 menit untuk menunggu kehadiran para wakil rakyat. Namun anggota dewan yang hadir hanya bertambah dua orang, menjadi 23 anggota.
Rapat kembali diskor untuk kedua kalinya. Setelah dibuka kembali, peserta tetap tidak memenuhi kuorum. "Ini karena banyak yang menggelar pertemuan tertutup," canda Iksan saat membuka kembali rapat untuk kemudian melemparkan opsi yang akan diambil.
Seluruh anggota sepakat rapat paripurna akan diagendakan kembali. "Rapat akan diagendakan kembali oleh Banmus," tegas Iksan.
Menanggapi penundaan rapat tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengaku tidak mempersoalkan. "Kami ikut saja," singkat Gubernur. (cia)