RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Meski sekolah tidak lagi menggelar ujian nasional maupun ujian sekolah sebagai syarat kelulusan siswa. Namun, Data Nominasi Siswa (DNS) tetap diperlukan Dinas Dikbud BS sebagai dasar usulan blanko ijazah ke Kemendikbudristek RI.
BACA JUGA:Tindak Lanjuti SAKIP, Sekda Bengkulu Selatan Harapkan Peran Semua OPD
BACA JUGA:Kenakalan Remaja di Bengkulu Selatan Tinggi, Sekolah Harus Tekankan Pendidikan Moral
Plh. Kepala Disdikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd mengatakan, nantinya DNS akan dikumpulkan secara kolektif oleh Kepsek masing-masing. Setelah itu DNS akan dikelola Disdikbud BS lalu disampaikan ke pusat secara online. “DNS tetap diperlukan, tanpa DNS maka kami tidak dapat mengusulkan blanko ijazah siswa. Proses pengumpulan DNS tengah dilakukan, untuk nanti disampaikan secara online ke pusat,” ujarnya.
BACA JUGA:Suzuki Jimny Pickup 2025 Diperkenalkan, Tampilan Gagah, Cocok Untuk Petualang
Disampaikan Lusi, secara khusus DNS siswa SMP dan SD akan dipisahkan. Begitupun untuk penyampaikan ke pusat, biasanya DNS SMP lebih duluan. Oleh sebab itu, jauh hari Kepsek harus menyelesaikan data siswa yang kemudian disampaikan ke pihaknya. “DNS jangan sampai salah, baik nama, alamat ataupun data lainnya. Sebab, dari DNS akan menjadi data utama penulisan ijazah nanti,” sambungnya.
BACA JUGA:Media Diingatkan Sajikan Informasi yang Akurat
BACA JUGA:Dilantik Jadi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi: Optimalkan Fungsi Pengawasan
Sedangkan untuk jumlah sementara data siswa yang terkumpul, secara gamblang pihaknya belum bisa menyampaikan. Sebab pengelolaan data baru bersifat sementara dan masih rentan terjadi perubahan-perubahan. “Berkaca pada kegiatan ujian biasanya, DNS itu paling lambat dikumpulkan pada bulan Maret. Lewat itu maka data siswa akan terkunci,” demikian Lusi.
(rzn)