radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur melalui keputusan Nomor 684 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2024 memberikan pembatasan maksimal Rp 16,2 miliar untuk tiap pasangan calon (Paslon) dalam menyelenggarakan kampanye.
KPU juga membatasi kampanye di media daring yang hanya diizinkan 9 paket saja, dan media sosial hanya 90 paket saja.
BACA JUGA:Ratusan Atlet Adu Ketangkasan Perebutkan Piala Menpora
Begitu juga dengan alat peraga kampanye (APK) yang juga dibatasi hanya 5 buah untuk baleho, 15 buah untuk umbul-umbul dan 195 buah untuk spanduk. Sementara untuk brosur dan famplet 16.066 lembar.
Keputusan ini revisi 7 Oktober 2024 ditandatangi Plt Ketua KPU Kaur Didi Iswandi, namun apakah faktanya tidak melebihi pembatasan yang sudah diterbitkan.
"Peraturannya sudah kita terbitkan harapan kita masing-masing Paslon atau tim dapat tidak melanggar keputusan yang dibuat," ujar Didi.
BACA JUGA:Cuaca Membaik, Nelayan Kaur Panen Ikan Marlin
Dalam pembatasan itu juga hanya mengizinkan 500 orang dalam pertemuan terbatas, 50 orang pada pertemuan tatap muka atau dialog.
Paslon juga hanya diperbolehkan menggelar rapat umum satu kali maksimal 10 ribu orang.
Namun faktanya di lapangan selain banyak APK yang belum tertib, juga bila dihitung jumlah APK yang terpasang juga sudah melebihi kapasitas seperti halnya 5 baleho per cakada.
Nyatanya hampir setiap desa terpasang baleho dengan ukuran besar yang sampai saat ini masih berdiri.
BACA JUGA:EL-DR Rangkul Gen Z dan Pelaku Industri Kreatif
Sayangnya sampai saat ini Bawaslu kaur belum mengambil tindakan Penertiban baleho, termasuk juga pertemuan terbatas yang hanya boleh di dalam ruangan atau di gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui daring.
Nyatanya Paslon nekat menggelar tenda mengundang sejumlah warga. Sama halnya dengan dialog yang dibatasi 50 orang juga wajib dalam ruangan gedung tertutup. (jul)