BACA JUGA:Pantai Suluban, Destinasi Wisata Eksotis di Uluwatu Bali, Mendapat Julukan Blue Point
Maka Kades dan Perades untuk tetap menjaga netralitasnya. Jangan sampai melanggar aturan," pungkas Hamdan. Ia juga menuturkan bawah diberikan kesempatan untuk mendengarkan visi dan misi Cakada.
Maka Kades dan Prades dapat menentukan pilihannya untuk disalurkan di dalam bilik suara pada 27 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:Nyeri Otot Pasca Olahraga, Ini 6 Cara Mengatasinya Secara Alami
BACA JUGA:15 Spot menarik Di Puncak Dieng Terbaru, Ada Telaga Warna Hingga Bukit Sikunir
"Untuk Kades dan Perades tidak ada larangan datang ke acara kampanye untuk mendengarkan visi dan misi Cakada. Yang tidak boleh itu berkampanye menyuarakan ajakan untuk memilih Cakada tertentu," pesan Hamdan.
Inspektorat Daerah akan terus memantau kegiatan para Kades dan Perades saat gelaran Pilkada. Bahkan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar aturan. "Sanksi tegas bagi pelanggar yang tidak mengikuti peraturan," pungkas Hamdan. (one)