Untuk sementara ada dua tersangka yang ditetapkan, namun tidak menutup kemungkinan ada yang lain dalam perkara ini," sambung Bobbi.
Dalam pemeriksaan, jaksa penyidik juga menemukan adanya honorarium perangkat desa yang tidak dibayarkan. Namum kwitansinya dipalsukan.
BACA JUGA:Ada Pelanggaran Kampanye, Masyarakat Bisa Lapor, Ini Kata Bawaslu
BACA JUGA:Dapat Insentif Dari Kemenkeu, DD 39 Desa Akan Bertambah
Penyidik juga menemukan bukti transfer rekening keuangan desa ada aliran dana setiap pencarian ditransfer ke rekening pribadi Kades.
"Ada juga dugaan korupsi pembangunan talud, ATK, penyertaan modal BUMDes yang tidak berjalan. Dana ini bila melihat dari mutasi rekening, digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka," tutur Kasi Pidsus. (jul)