Rugikan Negara Rp 611 Juta, Kades dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya Jadi Tersangka

Senin 14 Oct 2024 - 19:50 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Kades Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir berinsial YYM dan Kaur Keuangan berinsial AGM ditetapkan jaksa penyidik Kejari Kaur sebagai tersangka korupsi realisasi dana desa (DD).

Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya membuat keuangan desa pada 2022 dan 2023 merugikan negara hingga Rp 611 juta. Keduanya pun dititipkan ke Rutan Manna untuk menjalani penahanan.

BACA JUGA:Tukar Guling Lahan di Seluma Tahun 2008: Seret 4 Tersangka, Usai Diperiksa Langsung Ditahan

BACA JUGA:Gagal Panen Karena Bencana, Lapor DKP Akan Diberi Bantuan, Ini Syaratnya

Kajari Kaur Pofrizal, MH disampaikan Kasi Intel Andi Pebrianda, MH menyebut kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah (Ipda) Kaur.

Terdapat Rp 611 juta anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari pagu dana sekitar Rp 900 juta pertahun.

"Ada beberapa kegiatan fiktif. Di antaranya lampu jalan, kegiatan fisik bangunan yang fisiknya tidak ada," beber Andi.

Ditambahkan Kasi Pidsus, Bobby Muhamad Ali Akbar SH, temuan ini berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan penggunaan DD 2023 di Desa Gunung Kaya.

BACA JUGA:Rawan Bencana Saat Cuaca Ekstrim, Warga Diminta Waspada

BACA JUGA:Bawaslu Minta Dewan Sampaikan Izin Cuti Kampanye

Selain dugaan pengadaan lampu jalan fiktif, juga ada dugaan pembangunan jalan desa maupun irigasi yang tidak dikerjakan.

"Sejumlah saksi sudah kami periksa. Bahkan tim sudah langsung turun ke lapangan, termasuk melakukan pengeledahan kantor desa dan rumah kepala desa.

BACA JUGA:Prabowo Sebut Tak Boleh Lagi Ada Kemiskinan Di Indonesia

BACA JUGA:Wak Demin Bebas Dari Jeratan Pidana Pemilu

Kategori :