radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Konten kreator Wak Demin alias Yasmi Aryanti terbebas dari jeratan pidana pemilu.
Hal ini setelah Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Seluma menetapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh pelapor Ismail Allibio tidak terbukti serta belum memenuhi unsur berdasarkan surat keputusan Bawaslu Seluma yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2024.
BACA JUGA:Dapat Insentif Dari Kemenkeu, DD 39 Desa Akan Bertambah
Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya membenarkan mengenai hal itu. Gandi mengatakan, Gakkumdu sudah melakukan pembahasan secara bersama.
Dimana di dalamnya juga ada pihak penyidik dari Polres Seluma dan Kejari Seluma. Nah, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ismail Allibio, Gakkumdu membahas secara cermat. Serta memperhatikan pokok materi laporan.
Hingga akhirnya Gakkumdu menetapkan bahwa Wak Demin alias Yasmi Aryanti tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye tentang money politik sebagaimana laporan dari Ismail Allibio.
BACA JUGA:DKP Tuntaskan Penyaluran Beras Bantuan Pangan Periode Oktober 2024
"Gakkumdu sudah melakukan pembahasan secara bersama-sama. Dengan mencermati laporan. Termasuk video yang dilampirkan.
Nah, dari hasil pembahasan Gakkumdu menetapkan Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye," tegas Gandi. Dengan demikian, kasus pelaporan atas Wak Demin secara otomatis dihentikan.
Sebelumnya Wak Demin alias Yasmi Aryanti dilaporkan oleh seorang mahasiswa yang bernama Ismail Allibio ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Kemudian oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu laporan itu dilimpahkan ke Bawaslu kabupaten Seluma untuk diproses.
BACA JUGA:Operasi Zebra Digelar Hingga 27 Oktober
Ismail Allibio melaporkan Wak Demin atas ucapan Wak Demin saat pelaksanaan kampanye di Lapangan Sepak Bola Masmambang beberapa waktu lalu yang menyebutkan tentang uang.
Saat Wak Demin berorasi ada yang merekam video dan video tersebut sempat viral di media sosial. (rwf)