Ada Pelanggaran Kampanye, Masyarakat Bisa Lapor, Ini Kata Bawaslu

Senin 14 Oct 2024 - 19:18 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat S.Pd.I mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi tahapan pilkada serentak tahun 2024.

Jika menemukan atau mendapat informasi ada pelanggaran dalam tahapan kampanye, jangan segan dan takut untuk melaporkan.

BACA JUGA:Butuh Fasilitasi Khusus, Terdapat 861 Pemilih Disabilitas di Kaur

“Masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran kampanye, silahkan laporan ke kami (Bawaslu). Kami terbuka untuk menerima laporan terkait pelaksanaan kampanye pilkada serentak,” kata Arif.

BACA JUGA:Bidik 7 Pelanggaran, Operasi Zebra Nala 2024 Digelar 14 Hari

Dikatakan Arif, laporan bisa disampaikan pada hari kerja, Senin - Kamis pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 WIB - 16.30 WIB. Khusus pada masa tenang nanti, Bawaslu membuka penerimaan laporan 1 x 24 jam.

BACA JUGA:Pekan Ini KPU Seluma Pasang APK Paslon

Semua laporan yang disampaikan ke Bawaslu akan diterima. Namun untuk proses atau tindaklanjutnya, akan dikaji lebih lanjut. Jika laporan yang disampaikan masyarakat memenuhi unsur, maka dilakukan tindakan sesuai aturan  berlaku.

BACA JUGA:Sultan Komitmen Bawa Aspirasi Daerah ke Pusat

“Semua laporan akan diterima. Kami juga menyarankan agar laporan yang disampaikan disertai bukti yang kuat sesuai dengan delik atau jenis pelanggaran yang dilaporkan. Kami akan menangani laporan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Arif. (yoh)

Kategori :