Pekan Ini KPU Seluma Pasang APK Paslon

Ilustrasi Pilkada 2024-Ist-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma pekan ini akan mulai memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Seluma.
Sebelumnya desain APK sudah disetujui oleh masing-masing Paslon. Tahapan selanjutnya adalah pencetakan dan kemudian pemasangan.
“Untuk APK Insya Allah dalam pekan ini kami pasang. Saat ini sedang dalam proses. Nanti akan dipasang spanduk di 202 desa dan kelurahan masing-masing satu,” Ujar Sekretaris KPU Seluma Rudi Yulianto.

BACA JUGA:Ingat! Hari Ini Polisi Akan Memulai Operasi Zebra

BACA JUGA:19 Unit Motor Ambulance Segera Tiba, Layani Desa Terpencil di Seluma

Seperti diketahui KPU Seluma membatasi jumlah APK yang boleh dipasang oleh Paslon. Tidak hanya itu, KPU juga sudah menentukan desain APK.
Apabila melebih jumlah yang ditentukan maka nantinya akan menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma.
Aturan tentang pemasangan APK diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Sedangkan pedoman teknis pelaksanaan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.

BACA JUGA:Nasib Tersangka Penyegel Kantor Desa Dusun Baru? Polisi Tunggu Berkas Lengkap

BACA JUGA:Kebelet Nikah, 24 ABG Kaur Diberikan Dispensasi

Untuk baliho masing-masing calon dengan ukuran 3x5 meter ada lima eksemplar yang akan difasilitasi oleh KPU. Sesuai dengan ketentuan masing-masing Paslon bisa menambah sendiri maksimal 200 persen.
“Untuk spanduk, KPU memfasilitasi satu desa dan  kelurahan satu lembar dengan ukuran 6x1 meter. Kemudian masing-masing Paslon juga diberikan ruang apabila hendak menambah maksimal 200 persen. Dengan catatan spanduk yang dicetak nanti tetap desain yang sudah ditetapkan oleh KPU memuat visi dan misi Paslon.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Kekurangan Pejabat Fungsional

BACA JUGA:Kuota Haji Bengkulu Selatan Bakal Kembali Ditambah

Untuk APK berjenis Baliho dan Spanduk dapat dipasang sesuai dengan zona hijau dan juga harus memiliki izin pemilik tanah secara tertulis,” tegas Sekretaris KPU Seluma.
Pemberian fasilitas ini sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

BACA JUGA:12 Jam Lumpuh Total, Jalan Nasional di Bengkulu Bisa Dilalui, Material Longsor Berhasil Disingkirkan

BACA JUGA:4 Tempat Snorkeling dan Diving Terbaik Di Aceh, Terumbu Karangnya Indah dan Menawan

Dalam Pasal 27 disebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e.

(rwf)

Tag
Share