RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupupaten Seluma kembali menyurati Pemkab Seluma terkait alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon yang terpasang di jalur hijau Jalan Dua Jalur Seluma. Bawaslu meminta Pemkab Seluma segera menertibkan APK pasangan calon kepala daerah yang masih terpasang di jalur hijau.
BACA JUGA:Diduga Cabuli Siswa SMP, Pemuda di Bengkulu Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Tekan Kasus Sapi Ngorok, Dinakeswan Provinsi Bengkulu Distribusikan 1000 Vaksin SE
“Sesuai SK yang dikeluarkan Pemkab Seluma kawasan jalan dua jalur masuk RTH atau jalur hijau. Sehingga Bawaslu mengirimkan surat kepada Pemkab Seluma agar APK yang masih terpasang itu ditertibkan melalui aparat Pol PP dan Damkar,” tegas Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya kemarin.
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Tak Capai Target Nasional
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Kembali Dicairkan, KPM Silahkan Cek
Ketua Bawaslu Seluma menambahkan, pihaknya sebagai lembaga pengawas bukan yang langsung melakukan eksekusi. Untuk eksekusi APK menjadi kewenangan Pemkab Seluma melalui Pol PP dan Damkar. “Yang jelas Bawaslu Seluma sudah mengirimkan surat. Mengenai hal itu. Kemudian Pemkab Seluma yang punya aturan. Serta Pemkab Seluma yang mengetahui mengenai hal itu,” tegas Ketua Bawaslu Seluma.
BACA JUGA:Hasil KJPP Keluar, Kejari Seluma Masih Tunggu Perhitungan Kerugian
BACA JUGA:Honorer Tidak Masuk Database Bisa Daftar PPPK Gelombang Kedua
Diketahui di kawasan jalan dua jalur dan Simpang Enam Tais masih ada baliho berukuran besar milik pasangan calon terpasang. Padahal kawasan itu masuk jalur hikau.
(rwf)