RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Seorang pemuda berinisial JO (34) warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu ditangkap Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu. JO (34) diduga telah mencabuli seorang pelajar laki laki yang masih duduk di bangku SMP dan masih berstatus anak bawah umur. JO ditangkap saat berada di kawasan Jalan Jati, Kota Bengkulu, Rabu (9/10).
BACA JUGA:Tekan Kasus Sapi Ngorok, Dinakeswan Provinsi Bengkulu Distribusikan 1000 Vaksin SE
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Tak Capai Target Nasional
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui Kasubnit PPA, Ipda Nava Nur Arrafa mengatakan, JO masih menjalani pemeriksaan atas perbuatan yang diduga telah dilakukannya. “Korbannya masih dibawah umur, dan pelaku masih kita minta keterangan,” kata Nava, Jumat (11/10).
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Kembali Dicairkan, KPM Silahkan Cek
BACA JUGA:Hasil KJPP Keluar, Kejari Seluma Masih Tunggu Perhitungan Kerugian
JO ditangkap atas laporan orang tua korban. Peristiwa itu terjadi pada awal Agustus 2024. Berawal saat korban dijemput oleh terlapor dan mengajak korban untuk jalan-jalan dan bermain game. Kemudian JO membawa korban ke salah satu pondok di kawasan pantai Panjang Kota Bengkulu. Saat berada di pondok inilah JO diduga melancarkan aksinya.
BACA JUGA:Honorer Tidak Masuk Database Bisa Daftar PPPK Gelombang Kedua
BACA JUGA:BREAKING NEWS! 5 Desa Dilanda Banjir, Puluhan Unit Rumah Terendam
Korban sempat berteriak kesakitan namun JO tetap meneruskan perbuatannya. Setelah pulang korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orang tuanya. Korban mengaku merasa kesakitan dan mengalami trauma. “Kejadiannya di salah satu pondok di Pantai Panjang,” katanya.
(cia)