radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye calon kepala daerah (Cakada).
KPU Kabupaten Kaur sudah mengorder baleho dan spanduk serta alat peraga kampanye (APK) lainnya untuk diserahkan kepada cakada.
BACA JUGA:Ngantuk Travel Minibus Hantam Cadas
"Sedang dalam proses pemesanan baik spanduk maupun baliho," kata komisoner KPU Kaur Devisi Teknis, Tonny Koeswoyo, M.AP kepada Rasel Rabu 9 Oktober 2024.
Nantinya setiap palson akan mendapatkan 95 lembar spanduk 5 lembar baliho serta beberapa APK lain yang akan diserahkan kepada Cakada.
BACA JUGA:Lima Bulan Dirawat, Guru PPPK di Kaur Tutup Usia
Sementara untuk ukuran dan juga desainnya diseragamkan sesuai dengan aturan dan mempedomi PKPU. Tentunya dalam pemasangannya tetap mempedomi aturan KPU tentang zona kampanye yang sudah ditetapkan.
"Secepatnya akan diserahkan kepada Cakada, kini lagi proses," tambahnya.
Sementara untuk logistik pilkada yang lain, saat ini masih dalam proses persiapan baik surat suara, kotak suara dan juga kebutuhan lain. Dalam waktu dekat akan rampung sesuai tahapan.
BACA JUGA:Pembangunan 40 Unit RTLH di Bengkulu Selatan Segera Dimulai
Pihaknya optimis dengan waktu yang masih panjang semua logistik akan tiba tepat waktu dan tak ada kendala.
"Penyortiran surat suara dan lainnya juga kami rasa tidak terlalu ribet, mengingat hanya dua macam surat suara yakni cakada gubernur wakil gubernur dan Cakada Bupati dan wakil bupati," tuturnya. (jul)