Masyarakat Bisa Mengajukan Pindah Memilih, Ini Teknisnya

Rabu 09 Oct 2024 - 15:26 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma akan membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat seluma yang ingin pindah tempat mencoblos saat pilkada mendatang. Pengajuan pindah memilih ini bisa disampaikan H-7 atau satu minggu menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November nanti.

BACA JUGA:Sembilan Titik Lampu Merah Dipasang di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:MUI Bengkulu Selatan Haramkan PIP Disunat

Komisioner KPU Seluma, Anang Erma Dona mengatakan, masyarakat yang mengajukan  pindah memilih di luar kabupaten karena menjalankan tugas maka hanya akan menerima surat suara Pemilihan Gubernur saja. Sedangkan bagi masyarakat yang pindah domisili akan menerima seluruh surat suara pada saat pencoblosan.
"Bagi masyarakat ingin pindah tempat memilih silahkan melapor ke PPS, PPK atupun ke KPU, H-7 pencoblosan," ujar Anang Erma Dona.

BACA JUGA:5 Pilihan Tanaman Herbal untuk Mengatasi Asam Urat

BACA JUGA:Ibu Harus Tahu, Ini Kategori Batuk yang Dapat Berbahaya bagi Anak

Pemilih dengan kondisi tertentu, seperti menjalani tugas di luar daerah, tahanan, atau pasien yang dirawat inap, dapat mengajukan pindah memilih hingga 7 hari sebelum pemungutan suara. Dona memaparkan bahwa ada sembilan kategori alasan yang memungkinkan pemilih mengajukan pindah memilih. Alasan-alasan tersebut termasuk tugas belajar, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili. Pemilih yang mengajukan pindah memilih diharuskan membawa KTP-el dan melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang sesuai dengan alasan pengajuan.

BACA JUGA: Keunikan Pantai Batu Bedil Di Belitung, Sering Terdengar Suara Letusan, Hingga Sumur Beracun

BACA JUGA:Sering Sakit Gigi, Redakan Dengan 7 Bahan Alami Ini

KPU berharap masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan tepat waktu. Layanan pindah memilih ini menjadi salah satu upaya KPU Seluma untuk memastikan setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan lancar pada pilkada mendatang.

(rwf)

Kategori :