Ada Apa? Kepala Dinas, Camat, Kades dan Lurah di Bengkulu Selatan Disurati Bawaslu

Selasa 08 Oct 2024 - 19:24 WIB
Reporter : Gio
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Di tengah tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 yang sedang berjalan, kepala dinas, camat, kades dan lurah di Bengkulu Selatan mendapat surat dari Bawaslu. Ada apa?

Bawaslu Bengkulu Selatan mengirim surat ke OPD, camat, kades dan lurah terkait baliho atau spanduk yang bergambar peserta pilkada, calon gubernur-calon wakil gubernur dan calon bupati-wakil bupati.

BACA JUGA:Pemda Seluma Buka Pendaftaran PPPK, Ada Formasi SMP dan SMA, Ini Jadwalnya

Sebab masih banyak spanduk dan baliho tersebut yang masih “mejeng” di area perkantoran ataupun dibeberapa lokasi lain.

Padahal sesuai dengan aturan, semua jenis baliho dan spanduk yang bergambar peserta pilkada wajib diturunkan atau dilepas di masa kampanye.

“Surat permintaan agar baliho dan spanduk yang bergambar peserta pilkada diturunkan sudah dikirim ke OPD, camat, kades dan lurah.

Hal ini kami sampaikan agar spanduk atau baliho tersebut bisa diturunkan sendiri oleh pihak yang bersangkutan,” kata Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran.

BACA JUGA:Dinas PUPR Pastikan Jembatan Mertam Dibangun Kembali

Jika baliho atau spanduk tersebut tetap terpasang, maka Bawaslu Bengkulu Selatan akan melakukan tindakan tegas.

Saat proses penertiban alat peraga kampanye, semua APK yang bergambar peserta pilkada akan ditertibkan, khususnya yang dipasang tidak sesuai zona.

Atas hal itulah, Bawaslu menyarankan agar spanduk atau baliho milik pemerintah yang bergambar bupati dan wakil bupati atau gubernur dan wakil gubernur agar dilepas sendiri.

BACA JUGA:Deklarasi Kampanye Damai, Ini Pesan Ketua Bawaslu untuk Panwascam dan PKD

Setelah nanti masa cuti kampanye selesai atau jabatannya kembali aktif, maka bisa dipasang lagi.

“Kalau kami yang tertibkan nanti semua APK akan disita. Tapi kalau dilepas sendiri oleh pihak dinas, itu bisa dipasang lagi setelah jabatan kepala daerah kembali aktif atau setelah selesai masa kampanye,” tukas Sahran. (yoh)

Kategori :