Ingat! Bawa Senjata Tajam di Tempat Umum Bisa Dipenjara 10 Tahun

Jumat 04 Oct 2024 - 20:09 WIB
Reporter : Gio
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, SIK mengingatkan, masyarakat tidak sembarangan menggunakan senjata tajam (sajam), sebab sanksi pidananya berat. 

“Penggunaan sajam diatur dalam Undang-Undangan Darurat. Sajam tidak boleh dibawa bebas, ada tempat khusus. Apalagi sajam digunakan untuk mengancam bahkan membahayakan orang lain, itu jelas-jelas pidana,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:Paman Cabul Bantah Setubuhi Keponakan, Hasil Visum Terjadi Kerusakan Organ Intim

Dikatakan Kapolres, ancaman pidana bagi orang yang menggunakan sajam untuk membahayakan keselamatan orang lain adalah kurungan penjara selama 10 tahun.

Hal itu bisa diperberat lagi kalau sajam sudah digunakan melukai, dapat dijerat pasal penganiayaan.

“Gunakan sajam sesuai manfaatnya saja. Misalnya untuk membersihkan lahan di kebun, ataupun saat bepergian ke hutan.

BACA JUGA:Setubuhi Pacar di Pondok, Pelajar Madrasah Dibekuk Polisi

Kalau pergi ke kota, apalagi mendatangi acara banyak orang, jangan membawa sajam. Hal itu dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” imbau Kapolres.

Untuk diketahui, beberapa waktu terakhir terjadi beberapa peristiwa tragis di Bengkulu Selatan, bahkan sampai menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Wak Demin: Saya Siap Dipanggil dan Berikan Klarifikasi

Perkelahian maut menyebabkan korban tewas karena diserang pakai senjata tajam. Hal itu menjadi bukti betapa mengerikan penggunaan sajam di tempat umum. (yoh)

 

Kategori :