radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Bawaslu Bengkulu Selatan meminta pasangan calon (paslon) bupati-wabup memberikan daftar tim kampanye ke KPU,
dan ditembuskan ke Bawaslu dan Polres. Hal itu penting dilakukan paslon agar struktur tim kampanye yang resmi bisa diketahui.
BACA JUGA:Waspada Penyakit Ngorok, Bupati Keluarkan SE
BACA JUGA:Segera Sampaikan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
“Paslon wajib menyampaikan daftar tim kampanye ke KPU, kemudian ditembuskan ke kami (Bawaslu) dan Polres. Daftar tim kampanye menjadi bahan kami untuk melakukan pengawasan kampanye,” kata Anggota KPU Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I
Dikatakan Arif, dalam daftar tim kampanye yang dilaporkan ke KPU, paslon wajib memasukkan semua unsur yang menjadi juru kampanye,
BACA JUGA:Warga Suka Bandung Butuh Aspal
BACA JUGA:Harga TBS Periode Oktober Turun, Pembelian di Petani Naik
termasuk para simpatisan dan relawan. Pihak yang tidak terdaftar dalam tim kampanye, maka tidak boleh mengkampanyekan paslon.
“Ketentuan itu diatur dalam pasal 7 ayat 3 dan ayat 4, serta pasal 12 ayat 4 dan ayat 5 PKPU Nomor 13 tahun 2024.
BACA JUGA:Warga Kemang Manis Terima BLT DD
BACA JUGA:Dewan Dorong Penyelesaian Tapal Batas Desa
Disitu jelas ditegaskan kalau nama tim paslon tidak terdaftar dalam daftar tim kampanye resmi, maka dilarang berkampanye,” tegas Arif.
Sebelumnya Bawaslu mengimbau agar Anggota DPRD yang ingin ikut kampanye paslon bupati-wabup wajib cuti. Jika tidak cuti, maka anggota dewan tidak boleh mengkampanyekan paslon, kecuali dihari libur.
BACA JUGA:Kenali 4 Jenis Gaya Parenting dalam Mendidik Anak