Tak Netral, Personil Polres Kaur Terancam PTDH

Minggu 29 Sep 2024 - 19:21 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Sahri

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernand, SH, S.IK, MH kembali mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak terlibat politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaur 2024.

Sebab jika ada personel Polri tidak netral katanya, akan diberikan sanksi disiplin sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

BACA JUGA:RESMI! Tiga Sekretaris Partai Pimpin DPRD Bengkulu Selatan

“Kembali saya ingatkan kepada seluruh personel polri khusus Polres Kaur agar netral pada Pilkada ini, anggota Polri tidak netral akan kita berikan sanksi hingga PTDH,” tegas Kapolres, Minggu, 29 September 2024.

Dikatakan Kapolres mengaku akan terus memantau seluruh pergerakan anggotanya. Dia juga berharap kepada masyarakat jika mengetahui atau melihat ada oknum anggota kepolisian yang tidak netral, segera melaporkan hal tersebut ke Polres Kaur.

Sesuai Pasal 5 Ayat b PP Nomor 2 Tahun 2003, disebutkan bahwa anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis dan sanksinya, dipindahtugaskan yang bersifat demosi, serta rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri. 

BACA JUGA:Bawaslu Perintahkan PDK Pelototi DPT

“Anggota Polri wajib netral dengan tidak memihak dan dilarang memberikan dukungan materiil ataupun sejenisnya kepada salah satu kontestan Pilkada 2024. Harapan kami semua anggota Polres Kaur ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” harapnya.

Ditambahkan Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi hoax. Serta mengajak masyarakat mendukung kinerja Polri dalam memelihara Kamtibmas menjelang Pilkada 2024 ini.

BACA JUGA:Bawaslu Segera Bacakan Putusan, Reskan-Faizal Minta Pendukung Bersabar

“Untuk masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh berita hoax yang mungkin terjadi selama kampanye ini,” himbaunya. (jul)

Kategori :