radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Peredaran obat keras ditengah masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan semakin mengkhawatirkan.
Tertangkapnya oknum honorer RSHD Manna yang menjual pil penggugur kandungan menjadi salah satu bukti kalau obat “terlarang” sudah bisa dengan mudah diperoleh masyarakat.
BACA JUGA:Bukan Rekomendasi Oknum Tertentu, Beasiswa PIP Tidak Bisa Cair Tanpa Rekomendasi Kepsek
Untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat keras di tengah masyarakat, Polres Bengkulu Selatan mengingatkan pengusaha apotek agar tidak sembarangan menjual obat yang berlabel khusus.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Raih Penghargaan Anugerah Hari Statistik Nasional 2024
Selama ini masyarakat masih bebas membeli obat keras tanpa resep dokter. Hal itu dikhawatirkan obat yang dibeli masyarakat disalahgunakan untuk hal lain, bukan untuk menyembuhkan sakit.
BACA JUGA:Kantor OPD di Bengkulu Selatan Jadi Sasaran Curanmor, 3 Unit Motor Hilang
“Obat yang label merah atau obat keras sebaiknya dicantumkan dalam register dan penjualannya harus sesuai petunjuk apoteker,” imbau Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK.
BACA JUGA: Informasinya Seleksi CPPPK Masih Dimulai September Ini Kenyataannya?
Dikatakan Kapolres, jika obat keras dijual bebas, hal itu rawan terjadi penyalahgunaan oleh masyarakat. Jika hal itu terjadi, tentu berbahaya bagi kesehatan dan dapat berujung ke kematian. “Kalau obat keras digunakan tanpa resep dokter dan petunjuk apoteker, tentu berbahaya bagi pemakainya,” imbuh Kapolres.
BACA JUGA:Pengguna Jalan Diminta Waspada, Dua Mobil Ringsek Ditimpa Pohon
Pemilik apotek yang menjual obat keras tanpa mentaati prosedur, obat kedaluarsa dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat dijerat pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. (yoh)