Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambahan Korupsi DD Jeranglah Tinggi, Mantan Sekdes dan Bendahara Ikutan Disel

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambahan Korupsi DD Jeranglah Tinggi Mantan Sekdes dan Bendahara Ikutan Disel-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Penyidik Polres Bengkulu Selatan akhirnya menetapkan dua tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi dana desa (DD) Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna tahun anggaran 2022. Mantan Sekdes dan bendahara Desa Jeranglah Tinggi dijebloskan ke penjara.
Setelah sebelumnya menetapkan eks Kepala Desa berinisial TS alias Ta sebagai tersangka, kini polisi kembali mengumumkan dua nama baru yang turut dijerat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Anak Sudah Akil Baligh, Orang Tua Wajib Perintahkan Salat
Dua tersangka tambahan tersebut masing-masing berinisial Ko selaku mantan Sekretaris Desa dan FA yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Desa.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai ketentuan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan dan kini telah menghuni sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MH mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen anggaran dana desa.
BACA JUGA:SMAN 2 Bengkulu Selatan Raih Juara Umum di Ajang Pra Popda Bengkulu Selatan
"Dua orang mantan perangkat desa masing-masing mantan Sekdes dan mantan Bendahara telah kami tetapkan sebagai tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi. Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim.
Dikatakan Kasat Reskrim, ketiga tersangka diduga memiliki peran bersama dalam penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan pada sejumlah kegiatan fisik maupun non-fisik yang didanai menggunakan APBDes tahun anggaran berjalan.
BACA JUGA:34 Personel Polres Kaur Jalani Tes Urine, Hasilnya Negatif Narkoba
"Ketiga tersangka berperan dalam pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara lebih Rp500 juta. Atas dasar itulah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut secara hukum," tegas Kasat Reskrim.
Pengungkapan dugaan korupsi dana desa Jeranglah Tinggi menjadi sinyal kuat bahwa Polres Bengkulu Selatan berkomitmen penuh dalam pengawasan dan penindakan penyimpangan Dana Desa.