radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) terus berupaya memberikan kemudahan untuk berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebagai dasar regulasi pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha berbasis online atau disebut Online Single Submission (OSS).
BACA JUGA:Soal Pengelolaan Parkir Pemprov Bengkulu Keluarkan Surat Sakti
Kepada DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr E Edwin Permana, MT, MM mengatakan, OSS merupakan aplikasi yang memberi kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
BACA JUGA:Bupati Minta Pemdes Tidak Setengah Hati Kembangkan Objek Wisata
"Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi, maka diterapkannya aplikasi OSS ini," kata Edwin.
BACA JUGA:Tuntaskan Tabat Bengkulu Selatan-Kaur, Gusnan Temui Masyarakat Kedurang
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar, di antaranya cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta notaris, tanda usaha terdaftar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)-khusus Perseroan Terbatas (PT) dan lainnya.
BACA JUGA:Kawasan Hutan Terancam, Polisi Peringatkan Hal Ini
"Untuk perizinan menggunakan sistem OSS dilakukan agar para pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang mana NIB tersebut merupakan salah satu persyaratan yang wajib pelaku usaha miliki," terang Edwin.
BACA JUGA:Digeruduk Relawan Reskan-Faizal, Apakah KPU “Goyang”?
Diakui Edwin, penerapan pelayanan terpadu satu pintu dengan OSS ini efektif mengurangi birokasi dan mempermudah para pelaku usaha. "Dengan pelayanan perizinan melalui aplikasi OSS terintegrasi, cepat murah dan lebih praktis bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja," pungkasnya. (one)