Pemkab Kaur Pantau Perizinan Tempat Karaoke

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Berdirinya tempat hiburan karaoke yang beroperasi pada malam hari di kawasan Kecamatan Kaur Selatan tepatnya Desa Tanjung Besar, mulai dipantau aktivitasnya oleh Pemkab Kaur.

Hal ini lantaran tempat hiburan itu hanya menyediakan karoke dan beroperasi pada malam hari tanpa menjual makanan ringan dan yang lainnya.

BACA JUGA:Berkas Dua Bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu Dinyatakan BMS

Dilakukan pengawasan itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayana Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kaur Suryoto, S.Pi, M.Link kepada Rasel.

BACA JUGA:Polemik Lahan, Pemkab Kaur Tetap Pedomani Keputusan MK

Ia menegaskan, sampai saat ini Pemkab Kaur belum menerbitkan izin tempat hiburan. Hanya saja diakuinya yang bersangkutan mengurus perizinan mandiri melalui sistem. Karena itu sertifikasinya rendah sehingga langsung terbit otomatis Nomor Induk Berusaha (NIB).

BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan, Bupati Bagikan 5 Ribu Ekor Bibit Ikan

Meski begitu karena perizinannya hiburan keluarga, Pemkab Kaur tetap akan memantau baik perizinan maupun yang lainnya. OPDnya bersama dengan Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif. Jam operasinya juga sebatas pukul 24:00 WIB. Tim akan melakukan pengawasan terkait dengan operasional dari hiburan keluarga tersebut.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Diperpanjang 10 September

"Nanti akan ada pantauan dari tim apakah beroperasi sesuai dengan perizinan atau tidak," tegasnya.

Sementara itu Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH kepada Rasel mengaku pihaknya sudah mendapat informasi adanya tempat hiburan keluarga yang saat ini beroperasi.

BACA JUGA:Kabar Gemira, Formasi PPPK Pemprov Bengkulu Bertambah, Jadi 600 Formasi

Ia menegaskan saat ini sedang dilakukan pembentukan Tim Satuan Intervensi Gabungan Anti Miras (SIGAM).

Dengan demikian selagi tempat hiburan itu tidak menjual dan menyediakan miras sehingga tidak menjadi persoalan.

Tag
Share