Berkas Dua Bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu Dinyatakan BMS

DAFTAR: Bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu saat mendaftar ke KPU Provinsi Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyebut dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur-Wakil Gubernur Pilkada Bengkulu 2024 belum memenuhi syarat (BMS) dokumen administrasi pencalonan.

Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan KPU Provinsi Bengkulu, Rabu (4/9/2024) malam.

BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan, Bupati Bagikan 5 Ribu Ekor Bibit Ikan

BACA JUGA:Keutamaan Berbuat Baik Kepada Sesama Manusia

Hasil penelitian administrasi syarat calon tersebut telah diserahkan kepada tim masing-masing Bapaslon. Baik kepada tim pasnagan Rohidin Mersyah-Meriani maupun pasangan Helmi Hasan-Mian.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengatakan kedua Bapaslon tersebut itu diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga 8 September 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Diperpanjang 10 September

BACA JUGA:PAD Dari Sektor PBG Capai Rp 500 Juta

"Ini belum memenuhi syarat, bukan tidak memenuhi syarat. Artinya mereka masih diberikan kesempatan melakukan perbaikan dokumen hingga 8 September," kata Rusman, Kamis (5/9/2024).

Rusman mengatakan dokumen yang diperbaiki adalah seperti foto, surat-surat keterangan, lalu mengenai dokumen legalisir. "Itu dokumen yang masih perlu diperbaiki dari kedua Paslon," katanya.

BACA JUGA:Bukan Cuma Generasi Muda, Lansia Diajak Melek Digital

BACA JUGA:Waktu Mendesak, Dewan Tetap Akan Bahas RAPBDP 2024

Sementara itu, pemeriksaan kesehatan, Rusman menyebut, dari hasil yang disampaikan tim pemeriksaan kesehatan, keempat orang tersebut atau kedua Bapaslon dinyatakan memenuhi persyaratan.

Pemeriksaan kesehatan meliputi jasmani, rohani dan juga tes narkoba. "Untuk hasilnya sudah kita serahkan kepada tim masing-masing Paslon," kata Rusman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan