5 Daerah di Bengkulu Akan Dijabat Pjs Bupati, ini Kreteria Kandidatnya

Kepala Biro Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengusulkan nama-nama penjabat sementara (Pjs) Bupati untuk lima kabupaten yang kepala daerahnya maju dalam Pilkada serentak 2024.

Pengajuan dilakukan pada 3 September 2024. Lima kabupaten itu adalah Kabupaten Bengkulu Utara, Mukomuko, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Rejang Lebong. 

BACA JUGA:PGRI Pastikan Netral Dalam Pilkada Seluma

Kepala Biro Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera mengatakan, nama - nama yang diajukan adalah berasal dari pejabat eselon II di Lingkup Pemprov Bengkulu.

Selain itu kriteria lain pejabat yang diusulkan adalah memiliki pengalaman.

"Tentunya berpengalaman dan kalau dimungkinkan memenuhi nilai kriteria dari SKP (sasaran kinerja pegawai) tentunya yang baik," kata Ferry, Selasa (3/8).  

BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Jangan Khawatir Soal BBM, Pertalite Lancar, Harga Pertamax Turun

Ferry mengatakan, Pjs tersebut akan menjabat selama kepala daerah yang maju dalam Pilkada tersebut melaksanakan cuti kampanye. Dimana, cuti kampanye dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November.

"Jadi mereka menjabat dalam rentang waktu itu, selama masa kampanye," kata Ferry.

Ferry menyebut pihaknya telah meminta kepada bupati dan walikota untuk menyampaikan permohonan cuti kampanye. Hal ini mengingat izin cuti kampanye bupati/walikota berada di kewenangan Pemprov.

BACA JUGA:Pendaftar CPNS Bengkulu Selatan Sangat Sepi, 60 Formasi Hanya 62 Pendaftar

Khusus bupati dan walikota pada 7 hari kerja harus menyampaikan bukti cutinya sebelum tanggal 25 September atau masa kampanye.

"Jadi kita yang mengeluarkan izin tentunya sebelum itu, jadi per 11 September jika diminta surat cutinya sudah ada," kata Ferry. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan