Tolak RUU Peyiaran, Jurnalis Bengkulu Gelar Aksi Jalan Mundur Hingga Bawa Keranda

AKSI: Jurnalis Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi dan KPID menolak RUU Penyiaran -Icha/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu mengelar aksi unjuk rasa menolak Revisi UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, tentang Penyiaran (versi Maret 2024), sebab berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi dan HAM.

Dalam aksi ini, para jurnalis melakukan aksi tutup mulut di depan kantor Komisi Penyiaran Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu. Kemudian aksi jalan mundur sembari membawa keranda mayat bertuliskan "Mayat Kebebasan Pers" di depan gerbang Sekretariat DPRD Privinsi Bengkulu, Rabu (29/5/2024).

BACA JUGA:Pilkada 2024, KPU Masih Gunakan Sirekap

Tak hanya itu, jurnalis yang tergabung dalam AJI Bengkulu, IJTI Bengkulu, AMSI Bengkulu, FKW KAHMI Bengkulu serta Radio dan UKM Cinematografi Universitas Dehasen Bengkulu ini juga membubuhkan tanda tangan di atas spanduk bertuliskan Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu Tolak RUU Penyiaran.

Aksi tutup mulut menggunakan lakban hitam diartikan pembungkaman serta membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum.

BACA JUGA:Posting Program Reskan Di Facebook, Yanto: Itu Pendapat Saya Pribadi

Sementara aksi membawa keranda mayat sebagai tanda mati demokrasi serta jalan mundur menandakan mundurnya demokrasi di Indonesia.  

Selain itu, jurnalis juga membawa sejumlah poster dengan beragam tulisan penolakan RUU Penyiaran.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, Yunike Karolina mengatakan, penolakan RUU Penyiaran versi Maret 2024, bukan tanpa alasan.

BACA JUGA:PPDB Dimulai Juli, Catat Ini Aturan Lengkapnya

Sebab RUU ini dinilai memuat sejumlah pasal problematik yang dapat mengancam kebebasan pers, berekspresi, demokrasi dan HAM.  

"Hapus pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi dan HAM. Jangan bungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," kata Yunike.  

Yunike menyebut, Pasal 50B ayat 2 huruf c yang mengatur pelarangan praktik jurnalisme investigasi. Sementara jurnalisme investigasi merupakan dasar dari jurnalisme profesional.

BACA JUGA:Anjing Liar Makin Banyak, GHPR Terus Bertambah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan