Polisi Bakal Proses Oknum yang Melindungi Mantan Ketua Ormas PP

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jajaran polres seluma masih memburu keberadaan GA (38) mantan ketua organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila di kabupaten Seluma yang diduga terlibat kasus dugaan pembakaran kantor desa Muara Danau Kecamatan Talo.

Polisi juga menegaskan akan menindak siapa saja yang terbukti melindungi atau menyembunyikan keberadaan GA.

BACA JUGA:Polisi Datangi Desa Lawang Agung, Ini Tujuannya!

GA menjadi buronan Polres Seluma serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Seluma. Setelah diduga menjadi dalang dari kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo. 

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Warga Talang Padang Intensifkan Jaga Malam

“Jadi siapa saja, yang membantu tersangka GA kabur, atau menyembunyikan tersangka, akan kami proses. Jadi sebaiknya jika ada yang mengetahui keberadaan GA kami harapkan untuk kooperatif dan melaporkannya ke Polres Seluma,” tegas Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo. 

BACA JUGA:Antre Kendaraan di Sejumlah SPBU Mengular, Ternyata Ini Penyebabnya!

GA ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus pembakaran kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo pada 03 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB. Atau satu hari menjelang pelantikan kades terpilih pada 6 September lalu yang pelantikannya digelar pada 4 Oktober.

BACA JUGA:Niat Cari Ikan, Warga Air Nipis Tewas Tersengat Alat Setrum Sendiri

Tersangka GA merupakan orang yang menyuruh dua tersangka yakni Eg (35) warga Desa Muara Danau dan MH (38) seorang buruh tani asal Nias Sumatera Utara yang telah lama berdomisili di Desa Lubuk Gio untuk membakar kantor Desa Muara Danau. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan