Kades Lain Diperpanjang Masa Jabatan, 1 Kades Di Bengkulu Selatan Ini Terancam Berhenti Lebih Cepat
Kepala DPMD Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya, MH-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU SELATAN - Disaat kades lain tersenyum bahagia setelah perpanjangan masa jabatan dikukuhkan. Satu kades di Bengkulu Selatan justru terancam berhenti lebih cepat.
Yakni Kades Suka Bandung Kecamatan Air Nipis non aktif, Asiun.
“Kades Suka Bandung Air Nipis tidak diundang dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Soalnya masih non aktif atas pelanggaran disiplin yang dilakukan,” kata Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, H. Herman Sunrya, SH, MH.
BACA JUGA:Pengusutan Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma, Pemda Bengkulu Selatan Bebaskan 50 Hektar Lahan
Dinas PMD sudah memberi ruang Kades Suka Bandung untuk berubah. Namun tiga bulan waktu yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik.
Asiun tetap tidak menjalankan tugasnya sebagai kades. Ia tidak masuk kantor, dan permasalahan lain yang menyangkut dengan administrasi di desa juga tidak diselesaikan.
BACA JUGA:Gundul Dikabarkan Gandeng Adik Gubernur, Siapa Penantangnya?
“Kami akan evaluasi selama tiga bulan masa non aktif. Kalau tidak berubah, tentu akan diberi sanksi tega pemecatan. Soalnya pelanggaran disiplin yang dilakukan sudah masuk kategori pelanggaran disiplin berat, sanksinya adalah pemberhentian dari jabatan. Sesuai Perda tentang Pemerintahan Desa,” ujar Herman.
Dinas PMD segera mengambil langkah terhadap Kades Suka Bandung Air Nipis. Sebab waktu non aktif sudah habis diawal bulan Juli ini.
BACA JUGA:4 Parpol Berikan Rekomendasi Kepada Erwin, Masih Lobi Partai Lain
Dinas PMD akan melakukan rapat bersama unsur terkait untuk memutuskan sanksi.
Untuk diketahu, sebelumnya Asiun dilaporkan oleh masyarakat Desa Suka Bandung atas kinerja yang tidak maksimal selama menjalankan tugas sebagai kades.
Ia tidak pernah ditempat dan tidak masuk kantor. Bahkan ada dugaan Asiun menyalahgunakan wewenangnya sebagai kades.
BACA JUGA:52 Pelajar Kaur Lulus Beasiswa Taruna KKP, Ini Rinciannya