PKPU Nomor 8 Terbit, Lalu Bagaimana Nasib Rohidin, Masih Bisa Mencalon?

Ilustrasi Pilkada-IST-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah diterbitkan.
Rohidin Mersyah yang masih berniat melanjutkan pemerintahannya digaungkan akan kembali mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu. Tapi, Rohidin masih bisa mencalon?

BACA JUGA:Dewan Minta Armada Angkutan Batu Bara Ditertibkan

Dalam PKPU tersebut dalam pasal 19, Syarat pencalonan kepala daerah adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

BACA JUGA:Pelindo Luncurkan Fasilitas Buffer Area di Pelabuhan Pulau Baai

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota;

BACA JUGA:FKPDAS Harus Proaktif Atasi Kerusakan Sungai

b. masa jabatan yaitu:
1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;

BACA JUGA:Sanitasi Sekolah Bobrok, Ini Tindakan Disdikbud

c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;

BACA JUGA:Masyarakat Pesisir Seluma Heboh, Ribuan Ikan Naik ke Daratan

d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda;

BACA JUGA:Pengusutan Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma, Pemda Bengkulu Selatan Bebaskan 50 Hektar Lahan

e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Terkait PKPU yang terbit, petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang sebelumnya pernah diisukan tidak bisa mencalon menyebut sejak awal terkait pencalonan tersebut tidak ada masalah.

BACA JUGA:FKPDAS Harus Proaktif Atasi Kerusakan Sungai

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan