Pastikan THR Terbayar, Disnaker Bakal Sidak Perusahaan

Kepala Disnakertrans Kaur Noprin Aidi, S.IP, M.Si,: Pastikan THR Terbayar Disnaker Bakal Sidak Perusahaan -istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Kaur,

hal ini guna memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai regulasi. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 di Perusahaan, masa pembayaran THR dilakukan maksimal H-7 lebaran. 

BACA JUGA:Pemkab Kaur Membolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Namun Ini Syaratnya

BACA JUGA:Pastikan Kebutuhan Pupuk di Seluma Terpenuhi

“Kita sudah membentuk tim untuk melakukan sidak ke perusahaan untuk memastikan pemberian THR bagi karyawannya,” kata Kepala Disnakertrans Kaur Noprin Aidi, S.IP, M.Si, Minggu (31/3/2024).

Dikatakan Noprin, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR. Jika ada laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka sidak akan dilaksanakan setelah H-7 lebaran. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan. 

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Dirikan 4 Pos Amankan Lebaran, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Amankan Arus Mudik Lebaran, Polres Kaur Siapkan Tiga Pos

Juga ia meminta para pengawas tenaga kerja untuk selalu memantau perusahaan agar dapat tepat waktu memberikan tunjangan kepada karyawannya.

“Saat ini terus kita monitor apakah perusahaan sudah membayarkan atau belum. Bagi karyawan perusahaan yang ingin mengadu, kami sudah membuat posko pengaduan di kantor Disnakertrans,” terangnya.

BACA JUGA:Kejari Dan Kodim 0408 BSK Bersama DKP Bengkulu Selatan Gelar Gerakan Pasar Murah

BACA JUGA:Tuntutan Tak Dipenuhi, Warga Bakar Ban dan Copot Pagar, Ancam Duduki Kantor Bupati

Ditambahkannya, tidak ada alasan perusahaan tidak membayar THR, karena sudah diatur dalam undang-undang. Bahkan ia tidak segan melakukan pembekuan perizinan bagi perusahaan yang tidak memiliki itikad baik untuk hal tersebut.

Sampai pihaknya belum menerima laporan terkait dengan belum dibayarnya THR sejumlah karyawan kepada perusahaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan