Pakar: Kecurangan Pilpres Dibuktikan Melalui MK, Bukan Melalui Hak Angket

Pakar: Kecurangan Pilpres Dibuktikan Melalui MK, Bukan Melalui Hak Angket-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, - Calon Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mendorong partai politik untuk menggunakan hak angket dan interpelasi untuk menyelidiki kecurangan dalam Pemilu 2024.

Namun, pakar hukum menegaskan bahwa hak angket bukanlah prosedur yang tepat untuk membuktikan kecurangan dalam Pemilu.

BACA JUGA:Pemimpin Amanah yang Diharapkan Allah

BACA JUGA:1 Perempuan Hanyut Ditemukan, Tim Terus Cari 3 Korban Lainnya

Hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan negara, yang diduga melanggar hukum.

Menurut Radian Syam, seorang pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Trisakti, penentuan hak angket harus disetujui oleh setidaknya separuh anggota DPR RI.

BACA JUGA:Caleg dan Saksi Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu di Bengkulu Selatan, Minta Gelar PSU

"Hak angket harus mendapatkan persetujuan dari lebih dari setengah anggota DPR," ujar Radian dalam pernyataannya, belum lama ini.

Jika hak angket disetujui, maka akan dibentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, hasil penyelidikan akan dilaporkan kepada rapat paripurna DPR dalam waktu maksimal 60 hari sejak pembentukan panitia.

BACA JUGA:Puluhan Unit Rumah di 4 Kecamatan Direndam Banjir

BACA JUGA:3 Desa di Pino Raya Terendam Banjir, Jalan Putus Hingga Perahu Hanyut

Radian juga menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran, DPR RI memiliki hak untuk menyatakan pendapat. "Hak angket tidak perlu dilakukan jika semua pihak bersedia dan percaya bahwa proses pemilu berjalan dengan baik oleh penyelenggara pemilu," ujar Radian, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indigo Network.

Mengenai dugaan kecurangan dalam pemilu, Radian menegaskan bahwa lembaga yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Suara Caleg Selisih Tipis, Polisi Pastikan Pleno di PPK Berjalan Aman

Tag
Share