Pengusutan Kasus Tukar Guling Lahan Segera Memasuki Babak Baru

Ilustrasi: Pengusutan Kasus Tukar Guling Lahan Segera Memasuki Babak Baru-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Jaksa Kejari Seluma menegaskan pengusutan kasus tukar guling lahan antara Murman Effendi dan Pemkab Seluma tahun 2008 segera memasuki babak baru. Jaksa Kejari Seluma hampir menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi.

Kemudian juga dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi kan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Jakarta. Untuk menghitung kerugian negara. Setelah itu barulah akan dilakukan penetapan tersangka.

BACA JUGA:Bawaslu Seluma Tempati Gedung Baru

BACA JUGA:Satu Sekolah Di Seluma Terancam Kekurangan Murid Baru 

Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, setelah memeriksa mantan Kepala BPN Seluma tahun 2003.

Serta memastikan bahwa lahan perkantoran di Pemkab Seluma merupakan lahan yang dibebaskan  seluas 50 hektar. Jaksa Kejari Seluma semakin memperoleh titik terang atas kasus tersebut. 

BACA JUGA:570 Guru Honorer Seluma Diusulkan Diangkat PPPK

BACA JUGA:Dermaga TPI Sulauwangi Resmi Beroperasi

"Saat ini seluruh saksi yang berkaitan dengan kasus tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi tahun 2008 lalu sudah hampir selesai.

Kami segera konsultasi ke KJPP untuk menghitung kerugian negara atas proses tukar guling. Setelah itu akan kami lakukan penetapan tersangka," tegas Kasi Pidsus kemarin.

BACA JUGA:Anggaran DAK Pendidikan Rp 14,6 Miliar Segara Bergulir

BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar, Polisi Rutin Gelar Patroli

Lebih lanjut, Kasi Pidsus pada tahun 2008 lalu terjadi tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi seluas 19 hektar.

Dimana lahan di komplek perkantoran diakui oleh Murman Effendi sebagai miliknya seluas 19 hektar kemudian ditukar dengan lahan milik Pemkab Seluma seluas 19 hektar di Kelurahan Sembayat. 

Tag
Share