Pakar: Kecurangan Pilpres Dibuktikan Melalui MK, Bukan Melalui Hak Angket
Editor: Sahri Senadi
|
Jumat , 23 Feb 2024 - 18:00
Pakar: Kecurangan Pilpres Dibuktikan Melalui MK, Bukan Melalui Hak Angket-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:2 PPK Selesai Rapat Pleno, Ini Prediksi Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan
"Tidak perlu sampai menggunakan hak angket di DPR, pembuktian dapat dilakukan di MK setelah 3x24 jam penetapan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU tanpa perlu menggunakan hak angket.
Harapannya adalah agar koridor hukum masing-masing dipergunakan dalam menyelesaikan masalah ini," tandasnya. (**)