TERLALU! 3 Tahun Siswi SMP Disetubuhi Ayah Kandung
TERLALU! 3 Tahun Siswi SMP Disetubuhi Ayah Kandung-Gio-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - Sungguh keterlalu, selama 3 tahun seorang siswi SMP di Bengkulu Selatan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasus kekerasan seksual alami siswi salah satu SMPN di Bengkulu Selatan yang disetubuhi ayah kandungnya sendiri berinisial SS alias Si (39), warga Kecamatan Kota Manna. Ironisnya, perbuatan sang ayah kandung sudah dilakukan selama tiga tahun.
BACA JUGA:KPU Tetapkan 12 Nama Panelis Debat Terakhir Capres, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Pemilu Legislatif, Pertarungan Partai Amankan Tiket Pilkada
Hingga akhirnya korban berani membuka suara kepada sang ibu yang kemudian melapor ke Mapolres Bengkulu Selatan. Si ayah pun akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (30 Januari 2024) malam. Ketika itu tersangka sedang berada di rumahnya. Ia tidak dapat memberikan perlawanan saat disergap polisi.
BACA JUGA:DPRD Seluma Minta DPK PKP Segera Lengkapi Berkas Usulan PAW
BACA JUGA:Oknum Pejabat Diduga Menipu Belum Diperiksa
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan ibu korban atau istri pelaku sendiri. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan," kata Sarmadi.
Disampaikan Sarmadi, aksi tersangka terungkap pada Minggu (28 Januari 2024), ketika tersangka kembali merayu korban untuk melayani nafsunya. Tersangka yang sudah dirasuki setan, tidak peduli jika korban adalah darah dagingnya sendiri.
BACA JUGA:Jaksa Masih Teliti Hasil Klarifikasi Dana Stunting
BACA JUGA:Curi Hp, Remaja Pengangguran Ditangkap
"Tersangka merayu korban untuk melayani nafsunya. Ketika itu istri tersangka sedang pergi ke pasar. Tersangka memanfaatkan situasi rumah mereka yang sepi, kemudian memaksa dan mengancam korban," beber Sarmadi.
Dari hasil pemeriksaan penyidik kepada korban, terungkap kalau aksi itu bukan pertama kali terjadi. Tapi sudah dilakukan berkali-kali. Modusnya sama, tersangka merayu dan mengancam korban untuk melayani nafsunya.