Jaksa Masih Teliti Hasil Klarifikasi Dana Stunting

Jaksa Masih Teliti Hasil Klarifikasi Dana Stunting-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - Jaksa Kejari Seluma hingga kemarin masih menganalisis hasil klarifikasi dari sejumlah pihak terkait realisasi dana stunting di Kabupaten Seluma tahun 2023, sebesar Rp 5,7 miliar.

Dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) Jaksa Kejari Seluma sudah meminta klarifikasi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk Sekda Seluma H Hadianto. 

BACA JUGA:Curi Hp, Remaja Pengangguran Ditangkap

Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni membenarkan mengenai hal ini. "Saat ini kami masih melakukan analisis, disamping proses klarifikasi masih terus berlangsung. Karena belum seluruh pihak terkait kami mintai klarifikasi," kata Kasi Pidsus siang kemarin. 

BACA JUGA:Usulan Mundur Kades Ditindaklanjuti, Dinas PMD Datangi Desa Kungkai Baru

Kasi Pidsus menambahkan, jaksa Kejari Seluma sudah meminta keterangan lebih dari 15 orang. Semuanya untuk mengetahui sejauh mana realisasi anggaran dana fiskal stunting sebesar Rp 5,7 miliar tersebut.

BACA JUGA:4 Wisata Menarik Di Bengkulu Selatan, Ini Daftarnya

"Jika dari hasil klarifikasi nantinya ada indikasi dugaan penyelewengan, maka akan langsung kami tingkatkan ke penyelidikan, hingga penyidikan," tegasnya.

BACA JUGA:Tiga Desa Usulkan Pemasangan Jaringan Internet

Terpisah, Ketua DPRD Seluma Nofi Erian Andesca mengatakan, bahwa dana fiskal stunting tahun 2023 masuk ke kas daerah pada pertengahan tahun.

BACA JUGA:RESMI! Pemilihan Bupati Digelar 27 November 2024

Nah, seharusnya tambahan anggaran ini dibahas bersama dengan DPRD Seluma pada APBD Perubahan. Namun nyatanya DPRD Seluma tidak pernah dilibatkan sama sekali penggunaan anggarannya.

BACA JUGA:Pertamina Imbau warga Segera Daftarkan KTP ke Pangkalan, Ini Gunanya

"DPRD Seluma tidak pernah dilibatkan dalam pembahasannya. Terkait tambahan dana fiskal stunting dari Kementrian Keuangan tersebut," pungkas Nofi. (rwf)

Tag
Share