Dikuras Teman Pria, Tabungan Mahasiswi Rp105 Juta Melayang

AMANKAN: Tersangka pencurian uang di ATM diamankan polisi-GIO-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Kejadian tidak mengenakkan dialami Maya Puspita Rahayu (19), warga Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim. Uang tabungannya sebesar Rp105 juta melayang hilang tak bersisa.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Ternyata tersangka pencurian uang tabungan korban adalah teman prianya sendiri berinisial MK (18), warga Jalan Ketapang Kecamatan Kota Manna. Tersangka pun telah berhasil diringkus polisi dan dijebloskan ke penjara.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB tadi (Rabu, 17/1) saat sedang berada di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, kemudian langsung dibawa ke Mapolres dan ditahan,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.

Kronologis pencurian uang tabungan tersebut berawal pada Minggu (7/1) lalu korban yang masih berstatus mahasiswi ini pergi jalan bersama dengan tersangka. Ketika itu korban menyetorkan uang sebesar Rp11,7 juta lewat setor tunai di mesin ATM, sementara tersangka berdiri di dekat korban.

Kemudian korban mendatangi salah satu agen BRILink untuk menyetorkan uang lagi sebesar Rp1,3 juta. Korban ke BRILink karena mesin ATM di bank gangguan. Setelah selesai menyetorkan uang, korban dan tersangka pergi ke Pantai Pasar Bawah.

Ketika sampai di pantai, korban meminta tolong kepada tersangka untuk dibelikan makanan. Tersangka kemudian pergi membeli makanan dengan menggunakan sepeda motor korban. Ketika itu dompet dan kartu ATM korban ditinggal di dalam bagasi sepeda motor.

Kesempatan itulah yang digunakan tersangka untuk menguras saldo ATM korban. Setelah beberapa waktu, tersangka kembali ke tempat korban dengan membawa makanan. Keduanya melanjutkan mengobrol santai.

Setelah selesai mengobrol, korban dan tersangka beranjak pulang. Sebelum pulang ke rumah, korban mampir ke ATM untuk mengecek saldo. Ketika mengecek saldo itulah korban kaget melihat tabungannya hanya tersisa Rp3.113.000. Korban kemudian langsung memberitahukan hal itu kepada pamannya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (yoh)

Tag
Share