Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Segera Dilimpahkan ke JPU

Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru akan segera disidangkan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Pengusutan kasus dugaan penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir talo akan memasuki babak baru.
Penyidik Polres Seluma akan melimpahkan 7 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

BACA JUGA:Kenakalan Remaja Marak, Kapolres Bengkulu Selatan Sampaikan Pesan Menohok

BACA JUGA:ADD Tambahan 32 Desa Belum Dibayar, Sekda: Diselesaikan Awal Tahun

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait kepada wartwan mengatakan, sejuah ini ke tujuh warga Desa Dusun Baru ini tidak ditahan. Serta hanya dikenakan wajib lapor oleh Sat Reskrim Polres Seluma.
“Saat ini tinggal persiapan penyerahan para tersangka ke JPU. Karena BAP sudah lengkap,” tegas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Harapkan Semua Anak di Bengkulu Selatan Tumbuh Kembang Dengan Baik

BACA JUGA:Pembuang Sampah Liar Gentayangan, DLHK Bengkulu Selatan Perketat Pengawasan

Kasat Reskrim mengatakan 7 warga yang ditetapkan sebagai tersangka yakni  RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang yang berbeda.
Ketujuh warga ini ditetapkan tersangka dalam kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru pada Kamis 4 April 2024 lalu. Dimana areal kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga.

BACA JUGA:Fakta Sejarah Letusan Gunung Krakatau, Lebih Dahsyat Ribuan Kali Dari Letusan Bom Atom Hiroshima

BACA JUGA:Sejarah Letusan Gunung Paling Dahsyat Di Dunia, 2 Diantaranya Terjadi Di Indonesia, Ini Daftarnya

Adapun bentuk penyegelan dengan cara memberikan rantai di pintu masuk kantor desa lalu diberi gembok. Serta mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka.

(rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan