Diimingi Uang dan Buah Sawo, Seorang Kakek Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait SH-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - SELUMA SELATAN, Jika terbukti, sungguh bejat perbuatan yang dilakukan oleh BS (66) warga Kecamatan Seluma Selatan.

Dengan iming-iming uang dan buah sawo, BS diduga tega menyetubuhi anak yang baru berusia 10 tahun. Bukan hanya sekali, korban sudah disetubuhi oleh tersangka sebanyak tiga kali.

BACA JUGA:Pemandangan Berbeda Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Capaian PBB Seluma Tahun 2024 Tembus Rp 2,298 miliar

Peristiwa tersebut terjadi pada 2024 lalu. BS pun akhirnya ditangkap dan ditahan aparat Sat Reskrim Polres Seluma.

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait SH mengaku sudah melakukan pemeriksaan dan visum kepada korban.

BACA JUGA:Tidak Boleh Lagi Ada Penerimaan Honorer Baru

BACA JUGA:Polisi Masih Periksa Asal 4 Paket Daun Ganja Kering Yang Dibawa Warga Sumsel ke Seluma

“Hasil pemeriksaan, kami menangkap BS yang diduga melakukan perbuatan persetubuhan anak di bawah umur. Korban merupakan tetangganya yang baru berusia 10 tahun," tegas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan kejadian pertama dilakukan tersangka di rumahnya. Korban diimingi uang Rp4.000 sampai Rp5.000 dan buah sawo.

BACA JUGA:Polres Kaur Tambah 53 Personel Bhabinkamtibmas

BACA JUGA:Sibuk Kerja, Warga Bungin Tambun Tewas Kesetrum

Korban yang masih lugu pun berhasil terpedaya bujuk rayu tersangka. Setidaknya sudah tiga kali tersangka berhasil menggagahi korban.

"Pencabulan terungkap ketika korban dan temannya bermain di rumah tersangka. Saat itu korban dicabuli dan ditarik ke dalam rumah oleh tersangka di depan teman-temannya. Teman-teman korban yang melihat korban ditarik ke dalam rumah oleh tersangka," beber Kasat Reskrim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan