Bawaslu Bengkulu Selatan Perpanjang Pendaftaran PTPS
JELASKAN: Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran menjelaskan teknis perpanjangan pendaftaran petugas PTPS 2024-rezan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu Selatan bakal melakukan perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024.
Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan karena jumlah calon PTPS yang mendaftar belum memenuhi kuota.
BACA JUGA:Tekankan Hal Penting Ini, Polsek Kota Manna Undang Pemilik Hotel dan Losmen
“Kami perpanjang untuk 7 kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Manna, Pasar Manna, Manna, Seginim, Pino dan Air Nipis,” ujar Ketua Bawaslu kepada Rasel, Senin (30/9/2024).
Sahran menyebut perpanjangan ini belum memenuhi kuota dengan alasan melihat perwakilan perempuan belum memenuhi kuota 30 persen, bahkan ada yang sama sekali belum ada pendaftar.
BACA JUGA:KPU Seluma Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Rp 93 Miliar
Selain itu, ada yang pendaftar PTPS menumpuk di satu TPS. Tentu hal ini tidak boleh secara regulasi dan harus diratakan.
“Kami dari Bawaslu mengimbau pada masyarakat yang ingin berpatisipasi dalam pemilu ini baik tingkat Desa, Kecamatan, untuk mendaftarkan diri semasa perpanjangan pendaftaran,” harap Sahran.
BACA JUGA:Jumlah Pendaftar KPPS Terpenuhi, PPS Umumkan Seleksi Administrasi
Hingga Senin (30/9/2024), total pendaftar PTPS yakni laki-laki 280 orang, perempuan 361 orang dengan total 641 orang.
“Secara total memang sudah berlebih, tapi ada desa tertentu yang belum mencukupi. Ada yg belum ada pendaftar sama sekali, ada yang penaftarnya belum cukup umur, ada yang belum memenuhi keterwakilan perempuan,” beber Sahran.
BACA JUGA:Suara Parpol Pengusung Gusnan-Ii Ungguli Elva-Rizal dan Rifai-Yevri, Berpengaruh di 27 November?
Untuk syarat pendaftaran, Sahran menyebutkan secara global tidak ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya, yakni Warga Negara Indonesia (WNI). Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran. Pendidikan minimal SMA/sederajat.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.